Kamis, 16 November 2017

Audit Trail, Real Time Audit dan IT Forensik.

IT Audit Trail
Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.

Cara Kerja Audit Trail
Audit Trail yang disimpan dalam suatu tabel
1. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete
2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.

Fasilitas Audit Trail
Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.
Hasil Audit Trail
Record Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu :
1.     Binary File – Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja
2.     Text File – Ukuran besar dan bisa dibaca langsung
3.     Tabel.

Real Time Audit
Real Time Audit atau RTA adalah suatu system untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, dimana pun mereka berada. Real Time Audit mendukung semua langkah dari satu proyek dari konsep, mempersiapkan satu usulan penuh, melakukan analisa putusan untuk mengidentifikasi jual system final sehingga ketika untuk memilih proyek terbaik manajemen hak suara kemudian dukungan pembuatan keputusan pada penerimaan atau merosot untuk membuat investasi perlu.

Ruang Lingkup Real Time Audit

a. Teknologi
RTA memanfaatkan kekuatan dan kenyamanan dari World Wide Web untuk mengumpulkan informasi terkini tentang keadaan semua informasi yang menarik dan mengirimkan informasi ini secara real time kepada pihak yang berkepentingan terletak di mana saja di dunia. 

b. Keputusan yang tepat waktu
Manfaat dasar informasi real time adalah untuk memastikan keadaan kesadaran yang tinggi dari semua informasi yang relevan tentang kegiatan sehingga memungkinkan situasi yang tepat waktu dan responsi terhadap perubahan kondisi atau peristiwa yang mungkin akan menghambat dalam mencapai tujuan kegiatan.

c. Sumber Daya Generik
RTA adalah sumber daya generik dan tidak tergantung “alat / hardware”. Karena itu, sepenuhnya beradaptasi dengan sebagian besar aplikasi pusat yang menyediakan informai kegiatan proses dan hasil.

d. Spesifik
Sistem aplikasi khusus yang diterapkan RTA menyediakan konteks untuk spesifikasi dari kumpulan data diperlukan. Di mana data yang digunakan untuk mendukung keputusan yang relevan dengan proses manajemen juga terstruktur sesuai dengan proses aplikasi dan tujuan dari proses itu. 

e. Perencanaan yang pasti dan Fleksibel
Sistem aplikasi khusus yang diterapkan RTA menyediakan konteks untuk spesifikasi dari kumpulan data diperlukan. Di mana data yang digunakan untuk mendukung keputusan yang relevan dengan proses manajemen juga terstruktur sesuai dengan proses aplikasi dan tujuan dari proses itu. Dalam setiap kasus, sangat penting untuk memastikan bahwa dimensi dan konfigurasi kemampuan manajemen informasi.

IT Forensik

  Definisi dari IT Forensik yaitu suatu ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses selanjutnya.Selain itu juga diperlukan keahlian dalam bidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardwaremaupun software untuk membuktikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam bidang teknologi sistem informasi tersebut.

Tujuan IT Forensik:
1.      Untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi/entitas berbasis digital atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat buti yang sah di pengadilan.
2.      Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.

Pengetahuan yang diperlukan IT Forensik :

1.      Dasar-dasar hardware dan pemahaman bagaimana umumnya sistem operasi bekerja
2.      Bagaimana partisi drive, hidden partition, dan di mana tabel partisi bisa ditemukan pada sistem operasi yang berbeda
3.      Bagaimana umumnya master boot record tersebut dan bagaimana drive geometry
4.      Pemahaman untuk hide, delete, recover file dan directory bisa mempercepat pemahaman pada bagaimana tool forensik dan sistem operasi yang berbeda bekerja.
5.      Familiar dengan header dan ekstension file yang bisa jadi berkaitan dengan file tertentu

Pinsip IT Forensik:

1.      Forensik bukan proses hacking
2.      Data yang diperoleh harus dijaga dan jangan berubah
3.      Membuat image dari HD/Floppy/USB-Stick/Memory-dump adalah prioritas tanpa merubah isi dan terkadang menggunakan hardware khusus
4.      Image tersebut yang diolah (hacking) dan dianalisis – bukan yang asli
5.      Data yang sudah terhapus membutuhkan tools khusus untuk merekonstruksi kembali
6.      Pencarian bukti dengan tools pencarian teks khusus atau mencari satu persatu dalam image

Undang – Undang IT Forensik:

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:

1.      pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2.      tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3.      penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
4.      penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1.      konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2.      akses ilegal (Pasal 30);
3.      intersepsi ilegal (Pasal 31);
4.      gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5.      gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6.      penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Source :
https://wisnucreation.wordpress.com/2011/04/04/pengertian-audit-trail/
https://salamunhasan.wordpress.com/2013/05/07/real-time-audit/
https://thekicker96.wordpress.com/definisi-it-forensik/
http://gilangsaputra11.blogspot.co.id/2017/11/audit-trail-real-time-audit-dan-it.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar