Dalam praktiknya,tahapan-tahapan
dalam audit IT tidak berbeda dengan audit pada umumnya, sebagai berikut :
1. Tahapan
Perencanaan
Sebagai
suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang
akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain
sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
2. Mengidentifikasikan
resiko dan kendali
Untuk
memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki,dalam hal ini aspek SDM yang
berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
3. Mengevaluasi
kendali dan mengumpulkan bukti-bukti
Melalui
berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi
4. Mendokumentasikan
Mengumpulkan
temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan auditee.
Menyusun laporan
Mencakup
tujuan pemeriksaan,sifat,dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.
Alasan Dilakukan Audit IT
Menurut Weber (1999) terdapat beberapa alasan
mendasar mengapa organisasi perlu melakukan audit sebagai evaluasi dan
pengendalian terhadap sistem yang digunakan oleh organisasi :
1. Pencegahan terhadap biaya
organisasi untuk data yang hilang
Kehilangan data dapat terjadi
karena ketidakmampuan pengendalian terhadap pemakaian komputer.
2. Pengambilan keputusan yang
tidak sesuai
Membuat keputusan yang
berkualitas tergantung pada kualitas data yang akurat dan kualitas dari proses
pengambilan keputusan itu sendiri.
3. Penyalahgunaan komputer
Penyalahgunaan komputer
memberikan pengaruh kuat terhadap pengembangan EDP audit maka untuk dapat
memahami EDP audit diperlukan pemahaman yang baik terhadap beberapa kasus
penyalahgunaan komputer yang pernah terjadi.
4. Nilai dari perangkat keras
komputer, perangkat lunak dan personel
Disamping data, hardware dan software serta personel komputer juga merupakan
sumber daya yang kritikal bagi suatu organisasi, walaupun investasi hardware perusahaan
sudah dilindungi oleh asuransi, tetapi kehilangan hardware baik
terjadi karena kesengajaan maupun ketidaksengajaan dapat mengakibatkan
gangguan.
5. Biaya yang tinggi untuk
kerusakan komputer
Saat ini pemakaian komputer
sudah sangat meluas dan dilakukan juga terhadap fungsi kritis pada kehidupan
kita.
6. Kerahasiaan
Banyak data tentang diri
pribadi yang saat ini dapat diperoleh dengan cepat, dengan adanya komputerisasi
kependudukan maka data mengenai seseorang dapat segera diketahui termasuk hal –
hal pribadi.
7. Pengontrolan penggunaan
komputer
Teknologi adalah hal yang
alami, tidak ada teknologi yang baik atau buruk. Pengguna teknologi tersebut
yang dapat menentukan apakah teknologi itu akan menjadi baik atau malah
menimbulkan gangguan.
Manfaat audit dikelompokkan menjadi tiga kelompok dasar yang
menikmati manfaat audit, yaitu :
A. Bagi Pihak yang diaudit
1. Menambah Kredibilitas laporan keuangannya sehingga laporan
tersebut dapat dipercaya untuk kepentingan pihak luar entitas seperti pemegang
saham, kreditor, pemerintah, dan lain-lain.
2. Mencegah dan menemukan fraud
yang dilakukan oleh manajemen perusahaan yang diaudit.
3. Memberikan dasar yang dapat lebih dipercaya untuk penyiapan Surat Pemberitahuan Pajak yang diserahkan kepada Pemerintah.
4. Membuka pintu bagi masuknya sumber- pembiayaan dari luar.
5. Menyingkap kesalahan dan penyimpangan moneter dalam catatan keuangan.
3. Memberikan dasar yang dapat lebih dipercaya untuk penyiapan Surat Pemberitahuan Pajak yang diserahkan kepada Pemerintah.
4. Membuka pintu bagi masuknya sumber- pembiayaan dari luar.
5. Menyingkap kesalahan dan penyimpangan moneter dalam catatan keuangan.
B. Bagi anggota lain dalam dunia usaha
1. Memberikan dasar yang lebih meyakinkan para kreditur atau para
rekanan untuk mengambil keputusan pemberian kredit.
2. Memberikan dasar yang lebih meyakinkan kepada perusahaan asuransi untuk menyelesaikan klaim atas kerugian yang diasuransikan.
3. Memberikan dasar yang terpercaya kepada para investor dan calon investor untuk menilai prestasi investasi dan kepengurusan manajemen
4. Memberikan dasar yang objektif kepada serikat buruh dan pihak yang diaudit untuk menyelesaikan sengketa mengenai upah dan tunjangan.
5. Memberikan dasar yang independen kepada pembeli maupun penjual untuk menentukan syarat penjualan, pembelian atau penggabungan perusahaan.
6. Memberikan dasar yang lebih baik, meyakinkan kepada para langganan atau klien untuk menilai profitabilitas atau Audit Finansial, Audit Manajemen, Dan Sistem Pengendalian Intern 45
rentabilitas perusahaan itu, efisiensi operasionalnya, dan keadaan keuangannya.
2. Memberikan dasar yang lebih meyakinkan kepada perusahaan asuransi untuk menyelesaikan klaim atas kerugian yang diasuransikan.
3. Memberikan dasar yang terpercaya kepada para investor dan calon investor untuk menilai prestasi investasi dan kepengurusan manajemen
4. Memberikan dasar yang objektif kepada serikat buruh dan pihak yang diaudit untuk menyelesaikan sengketa mengenai upah dan tunjangan.
5. Memberikan dasar yang independen kepada pembeli maupun penjual untuk menentukan syarat penjualan, pembelian atau penggabungan perusahaan.
6. Memberikan dasar yang lebih baik, meyakinkan kepada para langganan atau klien untuk menilai profitabilitas atau Audit Finansial, Audit Manajemen, Dan Sistem Pengendalian Intern 45
rentabilitas perusahaan itu, efisiensi operasionalnya, dan keadaan keuangannya.
C. Bagi badan pemerintah dan orang-orang yang bergerak di bidang
hukum
1. Memberikan tambahan kepastian yang independen tentang kecermatan dan keandalan laporan keuangan.
2. Memberikan dasar yang independen kepada mereka yang bergerak di bidang hukum untuk mengurus harta warisan dan harta titipan, menyelesaikan masalah dalam kebangkrutan dan insolvensi, dan menentukan pelaksanaan perjanjian persekutuan dengan cara semestinya.
3. Memegang peranan yang menentukan dalam mencapai tujuan Undang-Undang Keamanan Sosial.
1. Memberikan tambahan kepastian yang independen tentang kecermatan dan keandalan laporan keuangan.
2. Memberikan dasar yang independen kepada mereka yang bergerak di bidang hukum untuk mengurus harta warisan dan harta titipan, menyelesaikan masalah dalam kebangkrutan dan insolvensi, dan menentukan pelaksanaan perjanjian persekutuan dengan cara semestinya.
3. Memegang peranan yang menentukan dalam mencapai tujuan Undang-Undang Keamanan Sosial.
Source :
https://indrabexs.wordpress.com/2010/01/07/tujuan-dan-manfaat-audit/